Pengertian serta penjelasan sistem pemerintahan parlemen / parlementer

Pengertian sistem parlementer




Definisi sistem parlementer. sistem parlementer yaitu system yang menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif (head of government) adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepada Negara (head of state) adalah berada pada seorang ratu, raja ataupun sultan, misalnya di Negara Inggris, Malaysia atau ada pula yang berada pada seorang presiden misalnya di India. 
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:

 Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
 Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-unadang.
 Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
 Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
 Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
 Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

ciri - cirinya:

1. parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan pemerintahan
2. parlemen memiliki wewenang dalam menjatuhkan pemerintahan dan perdana menteri
3. sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri
4. presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja
5. tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif
6. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif
7. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen
8. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen
9. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet
10. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara
11. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru
12. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
13. Terpengaruh menggunakan sistem multipartai 
14. lembaga legislatif sebagai ajang utama penyusunan undang-undang dan (melalui keputusan mayoritas) kekuatan eksekutif
15. sistem parlementer lebih sempit memberikan ruang untuk ekspresi kedaulatan rakyat dibandingkan dengan sistem presidensial